Berantas Scam-Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 36.735 Rekening
Mis Fransiska Dewi
05 August 2026 13:07

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap 36.735 rekening terindikasi judol atau judi online. Maraknya judol menjadi ancaman bagi industri keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran sekitar 36.735 rekening yang terindikasi digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.
Jumlah tersebut naik dari sebelumnya yang tercatat sebanyak 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Meminta perbankan untuk melakukan enhance Due Diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening, sebelumnya tercatat 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip Rabu (5/8/2026).
Selain meminta pemblokiran rekening, OJK menginstruksikan perbankan untuk memperluas penelusuran dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam judi online.































