Aksi Rekam SPG dengan Kacamata Pintar & Pengetatan Fitur Privasi
Muhammad Fikri
05 August 2026 13:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus perekaman seorang sales promotion girl (SPG) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) menggunakan kacamata pintar tanpa persetujuan memunculkan sorotan terhadap perlindungan privasi dalam penggunaan perangkat wearable.
Pemerintah menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan seseorang tidak dibenarkan merekam orang lain tanpa persetujuan, sekalipun dilakukan di ruang publik.
"Pada prinsipnya kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP. Yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika," kata Meutya, dikutip Rabu (5/8/2026).
Menurut dia, praktik merekam tanpa izin tidak dapat dibenarkan meski terjadi di ruang publik. Ia menyamakan kasus tersebut dengan keluhan masyarakat yang direkam saat beraktivitas, seperti berolahraga di jalan raya, tanpa persetujuan.
"Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ranah publik."


































