Logo Bloomberg Technoz

OJK Rilis Aturan Pelaporan dan Data Transaksi Fintech P2P

Muhammad Fikri
05 August 2026 12:30

Ilustrasi Fintech P2P Lending (Diolah)
Ilustrasi Fintech P2P Lending (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur pelaporan dan permintaan data transaksi industri pinjaman daring (Pindar). Aturan baru ini diterbitkan untuk memperkuat pengawasan melalui sistem pelaporan yang lebih andal, komprehensif, dan terintegrasi.

Melalui beleid tersebut, OJK mewajibkan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau Pindar menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola regulator.

Dalam pengembangan sistem pelaporan dua arah, penyelenggara juga diwajibkan menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui Fintech Data Center sesuai ketentuan yang berlaku, dikutipRabu (5/8/2026),


OJK menyatakan pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional.

Regulator juga menilai penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko.