Logo Bloomberg Technoz

Menperin Tepis Anggapan Reformasi TKDN Imbas Tekanan Tarif Trump

Merinda Faradianti
12 September 2025 09:30

Agus Gumiwang (Azzura/Bloomberg Technoz)
Agus Gumiwang (Azzura/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Permenperin 35 Tahun 2025 ini merupakan pembaruan terhadap Permenperin Nomor 16 tahun 2011 yang usianya sudah mencapai 14 tahun. 

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menepis bahwa reformasi TKDN dilakukan karena adanya tekanan, salah satunya tarif resiprokal Donald Trump. Katanya, pembahasan revisi TKDN sudah dilakukan jauh sebelum adanya wacana tarif dagang ini.


"Pembahasan revisi TKDN ini sudah dilakukan sebelum adanya pengumuman tarif dari Presiden Trump. Jadi sekali lagi saya tekankan, ini bukan karena latah, bukan karena tekanan siapapun. Tapi memang arahan dari Bapak Presiden untuk masing-masing melakukan reformasi," kata Agus di konferensi pers di Kantor Kementerian Perindustrian, dikutip Jumat (12/9/2025).

Ia mengungkap, pembahasan reformasi TKDN ini sudah dibahas tim Kemenperin sejak 2024 lalu. Hal ini membuktikan bahwa reformasi TKDN jauh dibahas sebelum Presiden Amerika Serikat (AS) dilantik.