Logo Bloomberg Technoz

Lakukan Reformasi TKDN, Kemenperin Terbitkan Aturan Baru

Merinda Faradianti
12 September 2025 09:00

Agus Gumiwang Kartasasmita (Dok. Kemenperin)
Agus Gumiwang Kartasasmita (Dok. Kemenperin)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Sebagai informasi, Permenperin 35 Tahun 2025 ini merupakan pembaruan terhadap Permenperin Nomor 16 tahun 2011.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, terdapat beberapa poin reformasi TKDN yang berganti. Mulai dari deregulasi, kemudahan, penyederhanaan, hingga kecepatan. Kemenperin mencatat, hingga 11 September 2025 sudah ada 88.218 produk yang tersertifikasi TKDN dengan 15.000 perusahaan industri yang tercatat. 


"Jadi sejak awal tahun 1980, pemerintah Indonesia telah menjalankan program yang disebut dengan program peningkatan penggunaan produksi dalam negeri. Program ini menjadi benteng awal dari upaya kita, upaya negara untuk mengikuti inklusi dalam negeri dari gempuran produk impor," katanya, dikutip Jumat (12/9/2025).

Bentuk Reformasi TKDN Sebelum-Sesudah