"Kalau dibilang karena tarif Trump, itu sudah tidak relate [berhubungan]. Kita sudah bikin tim evaluasi berkaitan dengan tugasnya menginventarisasi permasalahan-permasalahan dalam perhitungan TKDN sekaligus merumuskan tata cara baru yang lebih sederhana, adil, dan aplikatif bagi seluruh sektor industri," jelasnya.
Reformasi TKDN ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas industri nasional, membuka dan memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus pertumbuhan ekonomi nasional.
"Ini bukan klise, tapi memang harus selalu kita ingatkan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan untuk produk-produk dalam negeri memang sebaiknya disupply atau diambil dari produk-produk dalam negeri," tambahnya.
Selain itu, reformasi TKDN ini juga telah disesuaikan agar menjadi instrumen bagi pembangunan industri nasional yang inklusif dan berkembang. Menurutnya, regulasi lama sudah tidak memadai untuk menjawab kebutuhan industri yang semakin cepat, kompleks dan kompetitif.
"Usianya sudah 14 tahun, sudah dipastikan tidak lagi memadai dan tidak lagi bisa menjawab kebutuhan industri yang semakin cepat, kompleks dan kompetitif. Tidak lagi bisa membantu memberikan kemudahan dari pelaku industri untuk bisa berpartisipasi dalam proyek-proyek atau pengadaan barang dan jasa," pungkasnya.
Diketahui, reformasi ini juga menghadirkan insentif tambahan, seperti nilai TKDN minimal 25% bagi perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal, hingga tambahan 20% bagi yang melakukan riset dan pengembangan.
(ell)




























