Pemerintah Kaji Ulang Pemberlakuan Pajak Minimum Global di KEK
Pramesti Regita Cindy
10 September 2025 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan pemerintah tengah mempertimbangkan kembali penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) 15%, terutama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Mengutip dari laman Kementerian Keuangan, pajak minimum global atau GMT bertujuan untuk mencegah praktik perpindahan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau nol, sehingga memastikan bahwa perusahaan membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang mereka peroleh.
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, meski pemerintah telah menerapkan pajak minimum global melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 Berdasarkan Kesepakatan Internasional yang diterbitkan pada 31 Desember 2024, tetapi pihaknya masih berdiskusi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan terkait aturan tersebut.
"Terkait dengan GMT, kita sudah diskusi dengan Kemenkeu, karena sudah ada PMK-nya. Cuma kan, sama dengan negara lain, pembelakuannya masih ada [kita] pertimbangkan lagi. Negara-negara lain juga," jelas Susi di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, dikutip Rabu (10/9/2025).
Pada kesempatan tersebut, Susi menuturkan KEK merupakan fasilitas utama yang ditawarkan pemerintah untuk menarik investasi, terutama melalui pemberian insentif fiskal. Indonesia saat ini menawarkan beragam fasilitas, mulai dari tax holiday, pembebasan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) di kawasan KEK, hingga penangguhan bea masuk.
































