Namum, di sisi lain, negara tetangga dinilai lebih agresif. Thailand, misalnya, memberi keringanan pajak penghasilan (PPh) perusahaan serta tax allowance investasi. Malaysia menawarkan tax allowance dan insentif khusus sektor logistik. Sementara Vietnam bahkan memberi kombinasi tax holiday, pembebasan bea impor, hingga insentif pajak badan.
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya strategi lebih progresif agar KEK Indonesia bisa bersaing dalam menarik investasi asing di tengah ketatnya persaingan antarnegara ASEAN dan India.
"Jadi sebenarnya kalau kita lihat potensi pengembangan KEK kita masih sangat besar, khususnya untuk mendorong pengembangan dari luasan area yang mendapatkan insentif KEK maupun bentuk-bentuk insentif fiskal maupun non fiskal yang masih bisa kita kembangkan lagi ke depan," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan sejalan dengan kesepakatan global, ketentuan PMG berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro. Wajib pajak dimaksud akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15% mulai tahun pajak 2025.
Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15%, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
"Pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir," ujar Febrio dalam siaran pers, Kamis (16/1/2025).
Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Khusus pada tahun pertama wajib pajak masuk dalam cakupan ketentuan ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan, yaitu paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Sebagai contoh, apabila wajib pajak masuk dalam cakupan pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027.
Selanjutnya, untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028. Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Febrio mengatakan inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Ketentuan ini tidak berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM.
Dalam menerapkan pajak minimum global, pemerintah tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia. Untuk itu, sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masa mendatang akan dijaga daya saingnya melalui pemberian insentif yang terarah dan terukur.
(lav)































