“Patroli siber dan konsultasi berkaitan dengan temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Satuan Siber TNI, bukan hanya memperlihatkan perluasan peran militer pada bidang-bidang luar pertahanan negara, tetapi juga memperlihatkan gagal pahamnya Satuan Siber TNI mengenai ruang lingkup keterlibatan TNI pada bidang siber yang terbatas pada pertahanan siber,” ucap Ikhsan.
Sementara, dinamika yang terjadi belum sampai pada eskalasi krisis siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber.
“Akibatnya, keterlibatan TNI pada ranah siber bertentangan dengan mandatnya, serta memicu regresi demokrasi dalam kerangka ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara,” sambung Ikhsan.
Selain itu, dia mengatakan bahwa kegiatan patroli siber ini pun berpotensi memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap dasar pelaksanaan OMSP, khususnya dalam bidang siber. Sebab pada Pasal 7 ayat (4) UU TNI itu menegaskan, pelaksanaan operasi militer selain perang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres, kecuali membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU. Sementara, pengaturan tugas OMSP terkait dalam PP atau Perpres belum dilakukan.
“Fenomena ini bukan hanya mencerminkan regresi reformasi TNI, tetapi juga mengakselerasi represi digital yang mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Alih-alih memperkuat kapasitas pertahanan siber untuk menghadapi ancaman eksternal seperti serangan dari aktor negara atau non-negara transnasional, TNI justru mengambil alih fungsi penegakan hukum yang semestinya menjadi domain Polri dan lembaga sipil lainnya,” kata Ikhsan.
Dwifungsi Digital
Dia menambahkan, praktik ini memunculkan dwifungsi digital: militer tak hanya menjaga pertahanan negara, tetapi juga melakukan patroli dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana di ruang siber. Dalam konteks politik saat ini, langkah ini berpotensi menjadi instrumen pengendalian narasi publik, memperburuk tren penyempitan ruang gerak masyarakat sipil (shrinking civic space) yang telah menjadi perhatian masyarakat sipil nasional maupun internasional, serta membuka legitimasi tindakan represif terhadap warga sipil di ruang digital.
“Praktik patroli siber yang menarget aktivisme sipil di dunia digital menciptakan preseden berbahaya bagi normalisasi keterlibatan militer dalam penegakan hukum siber, tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai. Tanpa batasan yang jelas dan pengawasan parlemen maupun publik, operasi siber TNI berpotensi menjadi instrumen represi digital yang membungkam kritik dan mengontrol narasi publik,” tegas Ikhsan.
“Alih-alih memperkuat pertahanan siber untuk menghadapi ancaman eksternal, keterlibatan ini justru menggeser peran militer ke ranah penegakan hukum, mengikis prinsip supremasi sipil, dan membuka jalan bagi praktik penyalahgunaan wewenang yang dapat menargetkan warga sipil,” imbuh dia.
Menurut Setara Institute, keterlibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi baik secara langsung maupun di ruang digital perlu dihentikan, apabila kapasitas otoritas terkait masih mampu menanganinya. Sebab keterlibatan tersebut dapat memiliki persoalan dari dimensi paradigma.
Bagi masyarakat sipil demonstrasi merupakan manifestasi dari kebebasan berekspresi dan hak politik warga negara sebagaimana dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya. Demonstrasi diposisikan sebagai mekanisme korektif terhadap kekuasaan negara, sekaligus bagian dari partisipasi publik dalam proses politik.
“Sebaliknya, dalam paradigma militer demonstrasi dapat dibaca sebagai bentuk instabilitas sosial-politik yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara. Akibatnya, stabilitas justru dapat diwujudkan melalui daya paksa yang melanggar hak-hak konstitusional warga negara,” pungkas dia.
(far/wep)
































