Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, Fraksi NasDem juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.

Kalangan engamat mengatakan para dewan perwakilan rakyat (DPR) tetap dapat menerima gaji dan tunjangan meski telah berstatus nonaktif sebagai anggota dari fraksi partai politiknya. Perlu diketahui, para anggota DPR yang diberhentikan yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari fraksi NasDem, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya dari fraksi PAN, dan juga Adies Kadir dari fraksi Golkar terhitung mulai hari ini, Senin (01/09/2025).

"Iya [tetap menerima hak keuangan], begitulah aturannya. Gaji dan berbagai tunjangan itu adalah hak yang melekat pada anggota DPR bukan kepada partai," ujar Visiting Fellow pada ISEAS-Ishak Institute, Made Supriatma kepada Bloomberg Technoz, Senin (01/09/2025).

Made menafsirkan langkah menonaktifkan anggota fraksi partai politik yang sempat memicu perdebatan di publik hanya bersifat sementara. Anggota seperti Sahroni hingga Adies Kadir memang tidak lagi mewakili partai di alat-alat kelengkapan dewan AKD), tetapi tidak kehilangan haknya sebagai anggota dewan.

Sehingga, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan tertentu. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 244 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Yang mungkin hilang adalah hak tunjangan jabatan dalam alat kelengkapan dewan seperti misalnya hak sebagai ketua komisi, kalau yang bersangkutan adalah ketua komisi," ujarnya.

(ain)

No more pages