Logo Bloomberg Technoz

DPR Minta Daycare Little Aresha Dipidana, Tak Boleh Damai

Dovana Hasiana
27 April 2026 14:00

Ilustrasi Daycare (Envato/collab_media)
Ilustrasi Daycare (Envato/collab_media)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat meminta polisi menuntaskan proses hukum dugaan pidana yang dilakukan usaha penitipan anak di Yogyakarta, Daycare Little Aresha terhadap anak-anak yang dititipkan. Lembaga legislatif tersebut menilai polisi tak perlu menerapkan restorative justice pada kasus ini.

"Tidak boleh ada RJ. Karena ini sangat keji dan nggak bisa dibiarkan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui pesan singkat, Senin (27/04/2026).

Menurut dia, polisi tak boleh hanya berhenti dengan para pelaku yang adalah pendamping anak yang bekerja di Daycare Little Aresha. Dia menilai, proses hukum juga harus meminta pertanggung jawabannya pemilik atau pengelola.


"Apa yang telah dilakukan selama ini kepada anak-anak bayi yang dititipkan, sungguh tragis dan tidak berprikemanusiaan," ujar dia.

Selain itu, Politikus Partai Nasdem tersebut juga harus menutup langsung usaha daycare tersebut. Dia meminta polisi harus memastikan seluruh orang yang terlibat di dalamnya dan usaha tersebut tak boleh lagi beroperasi, terutama dalam usaha jasa penitipan anak.