Logo Bloomberg Technoz

Sahroni: Tak Perlu Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus

Dovana Hasiana
01 April 2026 14:40

Ahmad Sahroni, mantan Wakil Ketua Komisi III DPR-RI. (dok: tangkapan layar/Instagram @ahmadsahroni88)
Ahmad Sahroni, mantan Wakil Ketua Komisi III DPR-RI. (dok: tangkapan layar/Instagram @ahmadsahroni88)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni menilai wakil rakyat tidak perlu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.  

Sahroni mengatakan TGPF tak lagi diperlukan karena perkara ini sudah dilimpahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Sehingga, penanganan perkara ini sudah beralih ke TNI, termasuk peradilannya juga ke militer. 

“Kalau TGPF tidak perlu lagi sebenarnya. Sebab sudah dilimpahkan ke Puspom TNI. Kecuali itu tidak melalui proses Puspom TNI, itu baru TGPF kita. Kalau sekarang sudah dilimpahkan ya TNI, selebihnya di TNI nanti,” ujar Sahroni kepada awak media, Rabu (1/4/2026). 


Sahroni juga menilai peralihan penanganan perkara ke Puspom TNI tak cacat secara hukum. Dia berdalih perkara yang melibatkan tentara memang bakal dilimpahkan ke Puspom TNI. Meski terdapat dugaan mengenai keterlibatan sipil, kata Sahroni, perkara ini tetap berkaitan dengan TNI.

“Kalau ngomong keterlibatan sipil, tetapi itu berkaitan dengan TNI. Balik lagi semua nanti prosesnya di Puspom TNI,” ujarnya.