Logo Bloomberg Technoz

NasDem Minta DPR Stop Gaji Sahroni-Nafa, Bersifat Sementara

Dovana Hasiana
03 September 2025 09:50

Ahmad Sahroni. (Dok. Sekretariat Jenderal DPR-RI)
Ahmad Sahroni. (Dok. Sekretariat Jenderal DPR-RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada dua anggotanya yang telah dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Hal itu menindaklanjuti Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan kedua anggota tersebut, terhitung sejak 1 September 2025.

"Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," ujar Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam siaran pers, dikutip Rabu (3/9/2025).


Viktor mengungkapkan penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem, yang nantinya akan menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.

Menurutnya, seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.