Logo Bloomberg Technoz

Polisi Ungkap Posisi 7 Anggota Brimob di Rantis Saat Tabrak Ojol

Recha Tiara Dermawan
29 August 2025 18:01

7 Brimob pelaku pelindas ojol. (Dok. Via Instagram @divisipropampolri)
7 Brimob pelaku pelindas ojol. (Dok. Via Instagram @divisipropampolri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian akhirnya membeberkan detail posisi tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tabrakan hingga menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen. Pol. Abdul Karim menyampaikan bahwa ketujuh anggota tersebut kini sudah diamankan dan ditempatkan khusus (patsus) di Mabes Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

“Hasil identifikasi sementara menunjukkan dua orang duduk di depan, yaitu pengemudi Bripka KR dan Kompol C, serta lima orang lainnya di belakang: Aipda R, Brigadir D, Brigadir A, Baraka J, dan Baraka Y,” kata Kadiv Propam Polri dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).


Kadiv Propam memastikan, ketujuh anggota tersebut telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian berdasarkan gelar perkara awal yang melibatkan Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Bidang Propam Korps Brimob.

“Mereka sudah kami tetapkan dalam penempatan khusus selama 20 hari. Apabila dirasakan kurang, masa patsus bisa diperpanjang,” ujarnya.