Logo Bloomberg Technoz

Propam: 7 Anggota Brimob Penabrak Ojol Akan Ditahan 20 Hari

Sultan Ibnu Affan
29 August 2025 17:18

7 Brimob pelaku pelindas ojol. (Dok. Via Instagram @divisipropampolri)
7 Brimob pelaku pelindas ojol. (Dok. Via Instagram @divisipropampolri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebanyak tujuh personel aparat kepolisian dari korps Brimob Polda Metro Jaya resmi ditahan selama 20 hari di penempatan khusus (patsus) dan di proses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Penahanan tersebut dilakukan usai para aparatur tersebut dipastikan telah melanggar kode etik profesi kepolisian usai menjalani sidang pemeriksaan yang digelar pada hari ini, Jumat (29/8/2025).

"7 orang terduga pelanggar dipastikan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai 17 September," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers.


Abdul mengatakan, gelaran awal tersebut juga merupakan hasil rekomendasi menyeluruh dan telah disampaikan kepada Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) serta Komnas HAM. Tetapi, jika patsus di rasa kurang, maka dapat diperpanjang.

Abdul juga memastikan seagal hal yang subtansial terkait pendalaman pemeriksaan dan permintaan klarifikasi masih terus dilakukan.