Logo Bloomberg Technoz

Daftar Polemik dari Rencana MPR Susun PPHN

Dovana Hasiana
21 August 2025 06:30

Gedung MPR RI (Dok. Davidelit)
Gedung MPR RI (Dok. Davidelit)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar menilai, setidaknya terdapat lima polemik dari rencana Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang tengah disusun oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Pertama, PPHN bertentangan dengan sistem presidensial. Dalam hal ini, PPHN - yang dulunya lebih dikenal dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) - merupakan pedoman yang disusun MPR bagi pemerintah. Sementara, sistem presidensial menekankan kewenangan presiden selaku kepala negara untuk menyusun program-program yang akan dilaksanakan dalam pemerintahannya. Sebagai gambaran, Presiden Prabowo Subianto menyusun program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Sekolah Rakyat. 

“Itu sebabnya dia [presiden] menjanjikan sesuatu ketika kampanye, dia dipilih berdasarkan itu. Kalau dia tidak melaksanakan kerjanya, dia tidak dijatuhkan karena tidak melaksanakan itu,” ujar Zainal saat dihubungi, dikutip Rabu (20/08/2025). 


Kedua, Zainal mempertanyakan apakah PPHN bisa dijadikan sebagai alasan untuk pencopotan presiden. Berkaca dengan GBHN sebelumnya, presiden yang tidak melaksanakan pedoman yang disusun MPR tersebut bisa dicopot. Sehingga, Indonesia praktis akan beralih ke sistem parlementer dengan skema seperti itu. 

Ketiga, haluan negara sudah tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Zainal juga mempertanyakan urgensi dari PPHN bila pada akhirnya beleid itu hanya disusun sebagai pedoman yang berisi haluan negara. Toh, haluan Indonesia sudah termaktub dalam UUD 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.