Pengamat: PPHN Hanya Cara untuk Amandemen UUD
Dovana Hasiana
20 August 2025 10:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai motif utama dibalik penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) adalah amandemen Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Sebab, amandemen UUD 1945 nantinya akan didorong sebagai produk hukum agar MPR kembali memiliki kewenangan untuk merancang PPHN.
Toh, hal ini sebenarnya juga dikonfirmasi oleh MPR saat membeberkan tiga opsi produk hukum perancangan PPHN. Salah satu opsi produk hukum yang dikaji adalah amandemen UUD 1945.
“Saya sih melacak motifnya ya. ada motif di mana istilah PPHN jangan-jangan dijadikan sasaran antara. karena pada akhirnya PPHN akan didorong pengesahannya melalui produk amandemen UUD,” ujar Herdiansyah saat dihubungi, Rabu (20/08/2025).
Menurut dia, ketika lembaga legislatif sepakat melakukan amandemen UUD 1945, maka akan menjadi pintu lebar terhadap rencana-rencana lain yang selama ini terkunci. Salah satunya menghentikan pemilihan presiden secara langsung; dan mengembalikan kewenangannya kepada MPR.
Menurut Herdiansyah, terdapat prakondisi yang dinilai dapat mendukung argumentasi adanya upaya untuk kembali menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi, yakni pencabutan ketetapan MPR yang berkaitan dengan Presiden Soeharto. Tap MPR tersebut dinilai tak berlaku lagi atau selesai. Sehingga nama baik presiden yang berakhir dengan penggulingan tersebut kembali dipulihkan.
































