Logo Bloomberg Technoz

MPR Siapkan 3 Opsi Rancang PPHN, Ada Amandemen UUD

Dovana Hasiana
17 August 2025 20:00

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno usai sidang tahunan MPR di Gedung DPR/MPR, Jumat (15/8/2025). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno usai sidang tahunan MPR di Gedung DPR/MPR, Jumat (15/8/2025). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengatakan tengah mengkaji tiga opsi produk hukum yang akan digunakan untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). 

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan tiga opsi tersebut di antaranya adalah berdasarkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945; konsensus nasional; atau sekadar undang-undang. 

“Badan Pengkajian Ketatanegaraan di MPR sedang melakukan pengkajian terhadap hal ini, nanti akan kami laporkan kembali kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] terkait payung hukum yang nanti akan digunakan untuk menetapkan PPHN ke depannya,” ujar Eddy kepada awak media, Jumat (15/08/2025). 


Eddy mengatakan MPR mengupayakan penyelesaian kajian penetapan produk hukum secepat-cepatnya. Namun, menurutnya MPR membutuhkan pengkajian yang mendalam, salah satunya mengenai kekuatan produk hukum yang akan digunakan. Eddy memberikan gambaran bahwa undang-undang merupakan produk hukum yang bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sementara, produk hukum yang tidak bisa digugat adalah Undang-Undang Dasar 1945. 

“Ini yang kemudian menjadi berbagai pertimbangan yang sekarang ini kita dalami. Namun yang paling penting kita ingin mendapatkan bahwa PPHN itu adalah sesuatu yang memang sudah kita sepakati untuk dijalankan ke depannya,” ujarnya.