BPOM Larang Penggunaan Produk Pemutih Kulit Dr. LSW
Dinda Decembria
21 August 2025 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan peredaran suplemen kesehatan ilegal dengan merek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) yang marak dijual melalui berbagai platform marketplace dan media sosial.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat agar tak menggunakan produk tersebut karena diklaim sebagai pemutih kulit.
Sebab, berdasarkan hasil pengujian dari BPOM tidak ditemukan kandungan L-glutathione dalam kedua produk tersebut. Hal ini bertolak belakang dengan klaim pada label produk yang mencantumkan adanya kandungan L-glutathione.
Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan, glutathione termasuk ke dalam jenis asam amino sehingga dapat diklasifikasikan sebagai suplemen kesehatan.
Produk dengan kandungan glutathione hanya boleh mencantumkan klaim untuk memelihara kesehatan dan tidak diperbolehkan diindikasikan sebagai pemutih.






























