Logo Bloomberg Technoz

BPOM Perluas Aturan Pengawasan Zat Adiktif: Rokok Elektrik Masuk

Redaksi
15 August 2025 15:00

Vape (Sumber: Bloomberg)
Vape (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawasan Makan dan Obat-obatan (BPOM) akan memperluas pengawasan terhadap zat adiktif, termasuk rokok elektrik.

Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, aturan baru pengawasan terhadap rokok elektrik tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif. Peraturan ini telah diundangkan pada 3 Juli 2025 oleh Kementerian Hukum. 

Dasar perubahan ini mengacu pada sejumlah regulasi yang berkaitan dengan dengan aspek kesehatan serta pengawasan terhadap obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, terdapat perluasan pengaturan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif. 


“Berdasarkan PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025 ini, kewenangan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif diperluas, tidak hanya untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektronik,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar saat memberikan penjelasan mengenai revisi peraturan ini.  

Melalui PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025, rokok elektronik tercakup ke dalam definisi zat adiktif. Definisi zat adiktif dalam peraturan ini yaitu produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat dan dapat berbentuk padat, cairan, dan gas.