“Jadi, suplemen kesehatan merek Dr. LSW ini adalah produk ilegal. Perlu diingat bahwa klaim produk suplemen kesehatan tidak boleh digunakan sebagai pemutih kulit. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk ini. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah tergiur dengan produk suplemen kesehatan yang mencantumkan promosi atau klaim berlebihan,”kata Taruna dalam keterangan tertulis, Kamis (21/08).
Meski kandungan glutathione boleh digunakan dalam suplemen kesehatan, tetapi dalam dosis yang tidak sesuai atau berlebihan dapat menimbulkan sejumlah efek samping yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan.
"Di antaranya dapat menyebabkan gangguan hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, sistem pencernaan, dan kondisi hipopigmentasi,” jelas Taruna.
Selain itu, BPOM menerima aduan masyarakat melalui kanal TikTok Direktorat Cegah Tangkal mengenai efek yang tidak diinginkan yang diduga sebagai akibat dari mengonsumsi produk Dr. LSW.
Masyarakat mengeluhkan mengalami mual, muntah, dan sesak napas setelah mengonsumsi produk. Terhadap aduan ini, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian laboratorium terhadap sampel produk Dr. LSW yang diperoleh dari beberapa platform marketplace berbeda.
Dari hasil sampling, BPOM menemukan adanya perbedaan visual kemasan di antara beberapa produk Dr. LSW yang diperoleh dari platform marketplace.
Perbedaan tampak dari ukuran, desain, logo, dan hologram yang tercantum pada kemasan. Selain itu, BPOM juga mengidentifikasi perbedaan warna cangkang kapsul serta warna dan tekstur serbuk yang berbeda di dalamnya.
Produk Dr. LSW sebagaimana dimaksud tidak terdaftar di BPOM. Namun, dari hasil pengawasan siber yang dilakukan selama periode Oktober 2024 hingga April 2025, BPOM menemukan 1.837 tautan penjualan di beberapa marketplace dengan nilai ekonomi sebesar Rp21,3 miliar.
Data sebaran wilayah akun penjualan menunjukkan bahwa produk Dr. LSW tersebut sebagian besar tersebar di Pulau Jawa, yaitu di wilayah DKI Jakarta (830 tautan), Jawa Barat (542 tautan), Jawa Timur (145 tautan), Banten (116 tautan), Jawa Tengah (104 tautan), dan 100 tautan lainnya tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Produk tidak ditemukan dijual langsung melalui gerai konvensional atau toko fisik.
Terhadap tautan marketplace yang menjual produk ilegal Dr. LSW, BPOM telah bekerja sama dengan pengelola e-commerce terkait, asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan penurunan tautan/takedown.
Selain itu, memperhatikan angka penjualan produk Dr. LSW secara online yang terbilang besar, BPOM juga memperluas intensifikasi pengawasan daring tidak hanya terhadap produk Dr. LSW, namun juga terhadap produk suplemen sejenis dengan klaim pemutih dan tanpa izin edar.
Pelaku yang diketahui memproduksi dan/atau mengedarkan produk suplemen kesehatan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 435 Jo.
Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Saat ini, telah teridentifikasi beberapa produk suplemen kesehatan tanpa izin edar/ilegal dengan klaim pemutih kulit, antara lain Glumony, Glutacid, dan Gloura.
(dec/spt)






























