Kemenhub Ungkap soal Nasib Izin Terbang Indonesia Airlines
Merinda Faradianti
19 August 2025 13:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa mengungkapkan hingga saat ini PT Indonesia Airlines Holding belum melakukan pembaruan izin terkait persyaratan regulasi untuk beroperasi di Indonesia.
"Belum ada update [pembaharuan]," katanya pada Bloomberg Technoz saat ditemui di Jakarta, dikutip Selasa (19/8/2025).
Kata Lukman, Sertifikasi Standar yang telah dimiliki perusahaan belum berstatus terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU). Dengan kata lain, sertifikat tersebut belum sah secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar operasional penerbangan.
Sebagaimana diketahui, salah satu persyaratan yang belum dipenuhi adalah penyampaian Rencana Usaha yang memuat rencana penguasaan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, serta rencana layanan dalam lima tahun ke depan.
Tanpa pemenuhan dokumen ini, kata Lukman, proses verifikasi tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada izin operasional yang bisa diterbitkan.






























