Logo Bloomberg Technoz

DJP Angkat Bicara Soal Viral Penjahit Ditagih Rp2,8 M

Sultan Ibnu Affan
12 August 2025 09:00

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  Jawa Tengah I angkat bicara mengenai pemberitaan yang viral di sosial media soal wajib pajak (WP) yang berprofesi sebagai seorang penjahit. Wajib pajak asal Pekalongan tersebut diberitakan mendapatkan tagihan pajak hingga mencapai Rp2,8 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menjelaskan jika kasus bermula dari adanya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait permintaan klarifikasi data Nomor Surat: S-00322/P2DKE-CT/KPP.1002/2025 pada 26 Juni 2025, yang dikirimkan via pos pada 01 Juli 2025.

"Surat tersebut bukan merupakan surat tagihan pajak sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," ujar Nurbaeti lewat keterangan resminya, dikutip Selasa (12/8/2025).


Menindaklanjuti surat tersebut, KPP Pratama Pekalongan menugaskan petugas untuk melakukan kunjungan untuk mendapatkan keterangan lebih jelas secara langsung dari wajib pajak berdasarkan ST Nomor: ST-937/KPP.1002/2025 Tanggal 06 Agustus 2025. 

Lalu, petugas pajak kemudian melakukan kunjungan kepada alamat yang bersangkutan dengan inisial I, dan bertemu langsung bersama dengan istrinya dengan inisial U, yang bekerja sebagai tukang jahit yang mendapat order dari yang membutuhkan jasanya.