Logo Bloomberg Technoz

Alasan Restitusi Pajak Naik: Harga Batu Bara & Penunggang Gelap

Pramesti Regita Cindy
25 November 2025 16:01

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Fluktuasi harga batu bara dalam dua tahun terakhir menjadi aktor utama naiknya pengajuan restitusi pajak oleh para wajib pajak. 

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menjelaskan perubahan harga komoditas yang ekstrem membuat banyak perusahaan mengalami kelebihan bayar pajak. Hal ini baru terlihat ketika Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan disampaikan pada tahun berikutnya.

"Jadi bisa dibayangkan ketika 2022-2023. Misalnya batu bara itu bisa di atas US$150 dolar per ton, sementara sekarang itu hanya separuhnya saja sudah struggle harganya, maka ya sudah pasti ada kelebihan pembayaran pajak yang SPT-nya kan disampaikan di tahun berikutnya," kata Bimo dalam Media Gathering DJP di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025). 


Ia menjelaskan ada jeda waktu antara masa pembayarannya dengan proses pemeriksaan, sehingga restitusi sering jatuh pada periode ketika harga komoditas melemah. Selain itu, implementasi fasilitas restitusi pendahuluan, yang diberikan sejak masa pandemi untuk memperlancar arus kas dunia usaha juga berkontribusi pada peningkatan jumlah restitusi.

Selain itu, ia mengungkapkan peningkatan restitusi juga didorong oleh perubahan kebijakan saat komoditas batu bara masuk sebagai barang kena pajak (BKP) berdasarkan UU HPP dan UU Cipta Kerja.