5,7 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax, 38% dari Target
Pramesti Regita Cindy
26 November 2025 10:00

Bloomberg Technoz, Denpasar - Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mencatat sebanyak 5,73 juta Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan telah mengaktifkan akun perpajakan di sistem digital Coretax sampai menjelang akhir November 2025.
Jumlah aktivasi akun Coretax itu baru 38,7% dari target Ditjen Pajak yang sebesar 14,8 juta WP. Coretax merupakan akronim dari Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Ini merupakan sebuah sistem administrasi layanan terintegrasi yang dikembangkan oleh Ditjen Pajak untuk memodernisasi dan mengotomatisasi seluruh proses bisnis inti perpajakan di Indonesia.
"Jumlah tersebut terdiri dari 795.000 WP Badan, instansi pemerintah 86 ribu, serta sekitar 4,89 juta WP Orang Pribadi," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam paparannya di Media Gathering DJP di Denpasar, Bali, dikutip Rabu (26/11/2025).
Menariknya, angka ini melonjak drastis hanya dalam kurun waktu 10 hari. Pada laporan sepekan sebelumnya dipaparkan, Ditjen Pajak mencatat 3,18 juta Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan telah mengaktifkan akun perpajakan Coretax per 16 November 2025. Rinciannya, terdiri dari 569.000 WP Badan serta sekitar 2,6 juta WP Orang Pribadi.
Kendati demikian, belum ada penjelasan resmi dari Ditjen Pajak terkait peningkatan jumlah WP yang melakukan aktivasi Coretax dalam kurun waktu singkat tersebut.

































