Logo Bloomberg Technoz

Kembali Bertambah, DJP Sandera Penunggak Pajak Rp21 M

Sultan Ibnu Affan
12 December 2025 09:55

Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)
Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali melakukan penyanderaan (gijzeling) seorang penunggak pajak berinisial Ny. MW, komisaris PT SI dengan nilai tunggakan mencapai sebesar Rp21,15 miliar.

Penyanderaan dilakukan pada Kamis (11/12/2025) kemarin di kediaman wajib pajak (WP) yang berada di kawasan Ancol, Jakarta Utara, lantaran tunggakan pajak tak dilunasi sejak 2021.

"Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto dalam siaran pers, dikutip Jumat (12/12/2025).


DJP menyatakan, sebelum penyanderaan ditempuh, KPP Pratama Cikarang Selatan telah melaksanakan rangkaian penagihan sesuai ketentuan, mulai dari penerbitan Surat Teguran, imbauan, pemanggilan, hingga penyampaian Surat Paksa.

Selain itu, upaya penagihan aktif juga telah dilakukan, termasuk pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024.