Logo Bloomberg Technoz

RI Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana, Ini Rinciannya

Sultan Ibnu Affan
16 December 2025 16:16

Tak Semua Dihapus, Ini Kriteria Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Tak Semua Dihapus, Ini Kriteria Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi memberikan relaksasi bagi Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) debitur program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra.

Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, relaksasi diberikan dalam tiga bentuk. Pertama, pelonggaran dilakukan mulai Desember 2025 hingga Maret 2026.

"Ini di mana debitur nanti tidak membayar angsuran dan penyalur tidak menerima angsuran dan tidak mengajukan klaim dan penjaminan atau asuransi tidak juga mengajukan klaim," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/12/2025).


Kedua, lanjut Airlangga, pemerintah memberikan relaksasi kewajiban debitur KUR eksisting khusus UMKM yang usahanya tidak dapat dilanjutkan. Di sini, nanti ada periode relaksasi dan potensi penghapusan hingga perpanjangan tenor.

Ketiga, kata dia, UMKM terdampak dapat kembali mengajukan kredit tambahan. Pengajuan ini nantinya akan diberikan subsidi bunga dan subsidi margin untuk 2026 sebesar 0% dan 2027 sebesar 3%.