Logo Bloomberg Technoz

Daftar Penerima Cuan di Korupsi Laptop Chromebook

Dovana Hasiana
16 December 2025 17:00

Kejagung Tetapkan Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook (Diolah dari Berbagai Sumber)
Kejagung Tetapkan Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah pihak mendapatkan keuntungan dari kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2020-2022.

Hal ini terungkap dalam dakwaan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021 Sri Wahyuningsih yang dibacakan pada hari ini, Selasa (16/12/2025).

Menariknya, sejauh ini hanya dua dari lima tersangka dan terdakwa yang tercatat mendapatkan keuntungan dari proyek senilai Rp1,9 triliun tersebut. Mereka adalah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim yang diduga menerima Rp809 miliar dan Direktur SMP Kementerian Dikbud Ristek Mulyatsyah diduga menerima SGD120.000 dan US$150.000.


Sementara, Sri Wahyuningsih; konsultan staf khusus Nadiem yaitu Ibrahim Arief; hingga staf khusus Nadiem, Jurist Tan sejauh ini tidak tercatat sebagai pihak yang menerima keuntungan. 

 "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,59 miliar," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tindak Pidaa Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).