Logo Bloomberg Technoz

Buruh Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika UMP 2026 Tak Sesuai Harapan

Merinda Faradianti
16 December 2025 20:00

Sejumlah buruh menggelar demo menuntut upah layak di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (10/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah buruh menggelar demo menuntut upah layak di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (10/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menyatakan akan menempuh jalur hukum sebagai salah satu upaya untuk menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan dan menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang lebih signifikan.

“Langkah lainnya jika [UMP 2026] tetap diumumkan dan tidak sesuai dengan keinginan, buruh akan ada langkah hukum. Mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan secara administrasi yang dilanggar,” kata Ketua KSPI Saiq Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (16/12/2025).

Selain itu, buruh juga berencana akan mengajukan gugatan yudicial review atau uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap undang-undang yang berlaku jika besaran UMP 2026 tak sesuai keinginan buruh.


“Kami akan meminta serikat buruh internasional untuk supervisi, agar UMP di Indonesia tidak kembali pada rezim upah murah,” tegasnya.

Selain menempuh jalur hukum, Iqbal mengungkap kaum buruh akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran dalam penolakan kebijakan ini.