Razia Imigrasi di IMIP-Weda Bay, 220 WNA Diamankan
Andrean Kristianto
16 December 2025 18:21
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 220 Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan secara serentak pada 10–12 Desember 2025. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.
“Dari total 220 WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, lima besar kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah Republik Rakyat Tiongkok dengan 114 orang, diikuti Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang). Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh Penyalahgunaan Izin Tinggal sebanyak 92 orang, disusul Overstay oleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain (34 orang),” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Baca Juga
Direktorat Jenderal Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan dengan pengawasan di tiga lokasi utama. Pengawasan pertama dilakukan di PT IMIP melalui pemeriksaan terhadap 14.128 Warga Negara Asing di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP sesuai standar operasional prosedur bersama instansi terkait.
Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember. Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan terhadap tenant, kontraktor, dan Orang Asing di kawasan PT IWIP.
Pengawasan di wilayah perusahaan di Bangka Belitung menemukan aktivitas Kapal Isap Pasir di perairan Pantai Rambak yang melibatkan Warga Negara Asing, terutama WN Thailand sebagai Anak Buah Kapal. Tercatat 32 badan usaha mitra mengoperasikan sekitar 37 kapal dengan 202 Orang Asing, serta ditemukan keterlibatan Orang Asing yang dijamin beberapa mitra perusahaan dan diduga berperan dalam produksi ingot timah di PT MGR pada aspek teknis pengoperasian mesin.
(dre)

























