Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Teken PP Pengupahan, Atur Formula hingga Tenggat UMP 2026

Mis Fransiska Dewi
16 December 2025 23:03

Ilustrasi buruh/pekerja. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi buruh/pekerja. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. PP Pengupahan diteken Prabowo hari ini, Selasa (16/12/2025).

Dalam PP tersebut, pemerintah resmi menetapkan formula baru yang menjadi panduan daerah untuk menetapkan UMP 2026.

"Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025) malam.


Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan formula baru dalam pengupahan, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Adapun rentang Alfa ditetapkan 0,5-0,9.

"Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," kata Yassierli menegaskan.