LMKN Bantah Putar Lagu Indonesia Raya Bayar Royalti
Dinda Decembria
08 August 2025 08:24

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membantah soal pemutaran lagu kebangsaaan Indonesia Raya bisa ikut terkena royalti.
Komisioner LMKN Bidang Lisensi & Kolekting, Jhonny W Maukar, SH, MM menyebut bahwa lagu Indonesia sendiri sudah berstatus publik domain sehingga tak ada perlindungan hak cipta atas karya tersebut.
"Lebih-lebih lagu untuk Indonesia Raya itu sudah menjadi publik domain,"katanya dalam keterangan video yang diterima Bloomberg Technoz, Jumat (08/08/2025),
Merujuk pada pasal 58 Ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlindungan Hak Cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun, setelah pencipta meninggal dunia terhitung mulai tanggal 1 Januari berikutnya.
Artinya ahli waris, WR Supratman sebagai pemegang hak cipta lagu Indonesia Raya tak akan mendapatkan hak ekonomi atas penggunaan lagu kebangsaan itu.































