"Menurut UUD hak cipta lagu dari publik domain sehingga tidak perlu bayar royalti itu adalah 70 tahun setelah penciptanya meninggal, jadi jelas tegas menurut UUD tidak perlu membayar royalti, karena bukan pelanggaran untuk menyanyikan lagu Indonesia raya yang asli,"ujarnya.
"Kedua berdasarkan usia dari jangka waktu setelah 70 meninggal dunia juga sudah lewat, jadi tegas lagu Indonesia raya silahkan tidak perlu membayar royalti,"tambahnya.
Kemudian merujuk pada pasal 44, UU Hak Cipta bahwa tindakan penggunaan hingga penggandaan karya cipta tidak akan dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta bila sumber disebut atau dicantumkan untuk sejumlah keperluan.
Keperluan tersebut adalah pendidikan, pelatihan, penulisan karya ilmiah, keamanan serta penyelenggaraan pemerintah, ceramah dengan tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, dan pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
(dec/spt)
































