Logo Bloomberg Technoz

DPR: KMKN Akan Jadi Pengumpul Royalti Terpusat

Dinda Decembria
18 February 2026 19:40

Ilustrasi Royalti Musik (Diolah Berbagai Sumber)
Ilustrasi Royalti Musik (Diolah Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg DPR) menjelaskan tugas KMKN (Komite/Komisi Manajemen Kolektif Nasional) menjadi lembaga pusat pengumpulan sekaligus pendistribusian royalti bagi para pemegang hak cipta musik.

Wakil Baleg Martin Manurung menegaskan bahwa kewenangan detail lembaga tersebut masih akan didiskusikan lebih lanjut. “Nanti kewenangannya apa di poin-poin ini, nanti kita berdiskusi lagi dulu. Tapi kita fokus di sini,” ujarnya dalam rapat pleno pengharmonisan RUU Hak Cipta, Senin (18/2).

Ia juga menyebut sejumlah hal teknis tetap bisa diatur melalui regulasi turunan pemerintah. “Saya setuju dengan pasalnya juga sebenarnya, hal-hal yang terkait di sini bisa tetap diatur oleh Peraturan Menteri,” kata Martin menambahkan.


Menurutnya, dalam konsep Alternatif 1, KMKN diposisikan sebagai lembaga sentral yang memiliki data, melakukan pemungutan royalti, sekaligus membentuk LMK (Lembaga Manajemen  Kolektif) untuk pendistribusian. “Paradigma dari Alternatif 1 ini adalah KMKN menjadi tengah. Dia memiliki data dan kemudian melakukan mengumpulkan. Untuk mendistribusi, dia bisa membentuk LMK,” jelasnya.

Sementara itu, Tim Ahli menyoroti perbedaan sumber mandat penarikan royalti antara dua draf yang dibahas. Ia menilai perbedaan tersebut cukup mendasar.