Menkum Tegaskan Pendengar Musik Tak Akan Dikenakan Royalti
Dinda Decembria
10 February 2026 09:02

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas kembali menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti musik tidak ditujukan kepada masyarakat umum sebagai penikmat lagu. Royalti, kata dia, hanya berlaku bagi pihak yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial.
"Royalti hanya berlaku untuk penggunaan musik yang bersifat komersial,"ujarnya dalam kegiatan What's Up Kemenkum Campus Calls Out di Universitas Indonesia (UI), Depok, dikutip Selasa (10/2/2026).
Supratman menjelaskan, pemahaman tersebut penting agar masyarakat tidak paham soal aturan hak cipta. Menurutnya, mendengarkan musik secara pribadi, baik melalui radio, platform digital, maupun media lain, tidak dikenai kewajiban pembayaran royalti.
Ia menambahkan bahwa sistem royalti musik terbagi dalam dua skema besar, yaitu digital dan analog. Untuk penggunaan digital, mekanismenya umumnya sudah diatur langsung oleh platform penyedia layanan musik.
“Kalau digital seperti YouTube, Spotify sudah diatur sistemnya melalui platform. Bahkan layanan gratis tetap membayar royalti melalui iklan,” jelasnya.

































