Logo Bloomberg Technoz

Polemik Royalti Musik, DPR Minta Regulasi Tak Bebani Pelaku Usaha

Muhammad Fikri
07 August 2025 16:40

Ilustrasi Royalti Musik (Diolah Berbagai Sumber)
Ilustrasi Royalti Musik (Diolah Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polemik penarikan royalti atas pemutaran lagu di ruang-ruang publik kembali memanas. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Hukum dan HAM segera merumuskan regulasi teknis yang adil, tidak memberatkan pelaku usaha, namun tetap melindungi hak ekonomi para pencipta lagu.

“DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang belakangan mengalami dinamika. Kami sudah minta Kementerian Hukum yang membawahi LMK-LMK untuk membuat aturan yang tidak menyulitkan,” ujar Dasco dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (6/8/2025).

Dasco menegaskan bahwa Komisi X DPR RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan royalti yang lebih jelas, transparan, dan akuntabel.


“Sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta, pemerintah perlu menciptakan regulasi teknis yang adil,” kata politisi Fraksi Gerindra tersebut.

Isu royalti kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pemilik kafe, restoran, dan hotel menyatakan keberatan atas kewajiban membayar royalti atas lagu yang diputar di tempat usaha mereka. Mereka menilai mekanisme saat ini tidak transparan dan memberatkan, terlebih di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi.