Logo Bloomberg Technoz

DPR Bahas UU Hak Cipta: Aturan Izin & Royalti Pelaku Pertunjukan

Dinda Decembria
18 February 2026 17:50

29 Penyanyi Ternama Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK (Bloomberg Technoz/Asfahan)
29 Penyanyi Ternama Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta -Badan Legislasi (Baleg) dalam rapat di DPR RI membahas  penyempurnaan ketentuan hak ekonomi pelaku pertunjukan, khususnya pada revisi Pasal 25 UU Hak Cipta no.  28 yang dinilai perlu memperjelas aturan penggunaan fiksasi pertunjukan serta mekanisme perizinannya.

Dari pihak tim ahli menjelaskan, perbaikan dilakukan sesuai keputusan rapat Panja sebelumnya. Dalam Ayat (5) disebutkan, “Setiap orang yang menggunakan hak ekonomi pelaku pertunjukan berupa fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi; penggandaan atas fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun; dan pendistribusian atas fiksasi pertunjukan atau salinannya… wajib mendapat izin dari pelaku pertunjukan," ujar Tim Ahli, dalam rapat panja pengharmonisasuan hingga konsepsi RUU Hak Cipta, Rabu (18/2).

Selain itu, Ayat (6) mengatur bahwa penggunaan pertunjukan untuk penyiaran, komunikasi publik, penyewaan fiksasi tontonan, hingga penyediaan akses publik tetap dimungkinkan sepanjang pengguna membayar royalti melalui LMKN. 


Ketentuan ini bertujuan menjaga hak ekonomi pelaku pertunjukan sekaligus memberi kepastian hukum bagi pengguna karya.

Ketua Badan Legislasi DPR,  Bob Hasan menilai perubahan tersebut memperjelas norma yang sebelumnya dianggap mirip namun sebenarnya berbeda ruang lingkupnya. Ia mengatakan, “Jadi ini memperjelas yang kemarin itu… intinya norma-normanya hampir sama, padahal sebenarnya alamnya berbeda,"katanya.