Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Bantah Bohong di Sidang Luhut vs Haris

Fransisco Rosarians Enga Geken
07 June 2023 17:30

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadhi dan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat Konferensi Pers kasus BUMN (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadhi dan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat Konferensi Pers kasus BUMN (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung angkat bicara soal pelaporan etik terhadap lima jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan pencemaran nama baik Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Kelimanya dilaporkan ke Komisi Kejaksaan oleh dua aktivis yang menjadi terdakwa kasus tersebut yaitu Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana membantah lima anggota Korps Adhyaksa tersebut telah berbohong pada persidangan. Hal ini merujuk pada keterangan jaksa soal keberadaan Luhut di luar negeri pada persidangan terakhir, 29 Mei 2023.

"[JPU] hanya membacakan surat dari saksi," kata Ketut seperti dilansir Kejaksaan Agung, Rabu (7/6/2023).

Pada persidangan tersebut, Ketut mengatakan, Luhut mengirimkan surat melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang kepada JPU. Isinya, Luhut menyatakan tak bisa datang dan memberikan keterangan sebagai saksi karena sedang menjalani tugas negara di luar negeri.

Kata Ketut, Luhut pun menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim dan mengajukan permohonan pemeriksaan ulang. Dia mencantumkan akan siap bersaksi pada Kamis besok, (8/6/2023).