Logo Bloomberg Technoz

Menteri Hukum Sebut Hasto Berpeluang Dibebaskan Hari Ini

Dovana Hasiana
01 August 2025 20:43

Supratman Andi Agtas usai pembekalan calon menteri di Hambalang, Rabu (16/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Supratman Andi Agtas usai pembekalan calon menteri di Hambalang, Rabu (16/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambangi Kejaksaan Agung untuk memberikan surat salinan tentang Keputusan Presiden (Keppres) pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke KPK. 

Supratman juga sekaligus memastikan bahwa Hasto Kristiyanto berpeluang untuk dapat dibebaskan saat ini juga.

“Karena Keppres berlaku hari ini 1 Agustus, seharusnya, Keppresnya berlaku 1 Agustus,” sebut Supratman, Jumat, 1 Agustus 2025.


Meski demikian, Supratman menyebut terkait dengan  pelaksaan pembebasan Hasto, Ia menyerahkan ke lembaga yang melaksanakan penahanan terhadap Hasto.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kepada Hasto. Majelis Hakim menilai Hasto hanya terbukti turut memberikan suap kepada Wahyu agar slot kursi DPR pada Dapil Sumatera Selatan I milik Nazaruddin Kiemas dipindahkan kepada Harun Masiku.