Logo Bloomberg Technoz

IDAI Soal Orang Tua Periksa Anak ke Psikolog Sebelum Masuk SD

Dinda Decembria
17 December 2025 17:10

Ilustrasi Pelajar Sekolah Dasar (Envato)
Ilustrasi Pelajar Sekolah Dasar (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menjelaskan bahwa skrining kesiapan emosional atau psikologis anak sebelum masuk sekolah, terutama sekolah dasar (SD) tidak selalu menjadi kewajiban.

Hal ini disampaikan oleh Dr. dr. Hesti Lestari, Sp.A, Subsp. TKPS(K), anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, menanggapi pertanyaan orang tua terkait maraknya pemeriksaan anak ke psikolog sebelum masuk SD.

Dr. Hesti menjelaskan bahwa usia tetap menjadi patokan utama dalam penerimaan siswa SD. Di Indonesia, anak minimal berusia 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan untuk dapat masuk SD. Namun, terdapat pengecualian bagi anak dengan kategori cerdas istimewa dan berbakat istimewa (CIBI) yang dapat masuk sekolah pada usia minimal 5 tahun 6 bulan.


“Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa anak CIBI yang siap secara psikis dapat masuk SD lebih awal,” ujar Dr. Hesti dalam konferensi pers IDAI, dikutip Selasa (16/12).

Pertanyaan tersebut muncul seiring meningkatnya kesadaran orang tua terhadap kesiapan mental dan emosional anak sebelum memulai pendidikan formal. Banyak orang tua, khususnya ibu, kini memilih membawa anaknya ke psikolog klinis atau dokter untuk memastikan kesiapan anak secara psikis.