BPK Laporkan Kejanggalan Penyaluran Dana Parpol
Dovana Hasiana
14 December 2025 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu mengenai pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik di daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik dari APBD mengungkapkan beberapa hal. Pertama, masih terdapat parpol di daerah yang mempertanggungjawabkan jumlah bantuan partai politik tidak sama dengan jumlah yang disalurkan pemerintah daerah. Kedua, menerima dana bantuan keuangan partai politik tidak melalui rekening partai politik.
Ketiga, tidak melampirkan bukti yang lengkap dan sah atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada BPK. Keempat, menggunakan bantuan keuangan partai politik tidak diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.
"Pemeriksaan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD 2024 menghasilkan kesimpulan hanya 78,2% laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol di daerah yang telah sesuai kriteria," sebagaimana termaktub dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2025, dikutip Kamis (11/12/2025).
BPK melaporkan 24,1% sesuai kriteria tetapi dengan pengecualian pada hal-hal tertentu; 0,3% tidak sesuai kriteria; dan 0,1% tidak menyatakan kesimpulan.





























