Jaksa: Proyek Chromebook Hanya untuk Bisnis Nadiem dan Google
Dovana Hasiana
17 December 2025 13:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuduh pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada 2020-2022 semata-mata hanya untuk kepentingan Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim.
Jaksa mengklaim punya bukti bahwa Nadiem tahu laptop Chromebook dan sistem operasi Chrome memang tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T); namun tetap memaksakannya.
"[Namun,] pengadaan dilakukan Nadiem semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa [AKAB]," ujar jaksa saat membacakan dakwaan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021 Sri Wahyuningsih, dikutip Rabu (17/12/2025).
Padahal, kata jaksa, terdapat kemahalan harga dalam pengadaan laptop Chromebook karena tidak ada kajian pembentukan harga dan menggunakan spesifik yang dibuat oleh Nadiem melalui Peraturan Mentei Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Perlu diketahui, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa didirikan oleh Nadiem dan merupakan induk perusahaan pemilik Gojek sebelum merger dengan Tokopedia dan berubah nama menjadi PT GoTo.































