Logo Bloomberg Technoz

KPK Yakin Hakim Kembali Tolak Putusan Praperadilan Rudi Tanoe

Dovana Hasiana
15 December 2025 11:00

Tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai pembacaan putusan praperadilan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo pada hari ini, Senin (15/12/2025). 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo meyakini hakim praperadilan akan kembali memberikan putusan untuk menolak permohonan Bambang yang mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Penyidikan perkara dan penetapan tersangkanya telah memenuhi aspek formil serta berdasarkan kecukupan alat bukti, sebagaimana juga telah diuji dalam sidang praperadilan sebelumnya,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Senin (15/12/2025). 


Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menetapkan tersangka korporasi, sebagai upaya untuk mengusut tuntas para pihak yang diduga terlibat sekaligus upaya adalam mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) nantinya.

Perlu diketahui, Bambang sudah dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 25 Agustus 2025, Bambang mengajukan gugatan praperadilan dan meminta agar status tersangka di KPK dinyatakan tidak sah dan meminta agar penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah terhadapnya dihentikan.