Logo Bloomberg Technoz

Bauran Kebijakan BI: Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kredit

Sultan Ibnu Affan
17 December 2025 16:22

Gubernur BI, Perry Warjiyo. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Gubernur BI, Perry Warjiyo. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia memaparkan arah bauran kebijakan moneter terbaru usai melakukan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 16-17 Desember 2025, yang juga memutuskan kembali menahan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 4,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, salah satu arah bauran tersebut yakni kembali memberikan perpajangan keringanan kartu kredit (KK), termasuk tarif sistem kliring nasional BI (SKNBI) hingga 30 Juni 2026.

"Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 30 Juni 2026," uja Perry dalam konferensi pers hasil RDG Desember secara daring, Rabu (17/12/2025).


Secara terperinci, Perry mengatakan, kebijakan diberikan pada batas minimun pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan dan nilai denda keterlambatan maksimum 1% dari total tagihan yang tak melebihi Rp100 ribu.

Selain itu, tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank ke nasabah.