Logo Bloomberg Technoz

Lalai Implementasi PP Tunas Platform Terancam Sanksi, Ortu-Anak?

Farid Nurhakim
17 December 2025 18:25

Candu menghabiskan waktu di media sosial (medsos), anak jadi ketagihan pegang HP. (Bloomberg)
Candu menghabiskan waktu di media sosial (medsos), anak jadi ketagihan pegang HP. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa hanya platform yang bakal dikenakan sanksi jika melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Sementara para orang tua dan anak tak akan diberikan hukuman apabila menentang beleid tersebut.

Sebagai informasi, PP Tunas telah diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 lalu. "Namun aturan ini (PP Tunas) nanti hanya mengenakan sanksi kepada platform, bukan kepada orang tua, bukan kepada anak," ucap Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta, Rabu (17/12/2025). 

Dia mengatakan, jika ke depan ditemukan platform yang masih memperbolehkan anak-anak di bawah umur mengakses media sosial maka pihaknya bakal melayangkan sanksi kepada platform itu.


Menurut Meutya, kemungkinan pemerintah memerlukan banyak bantuan untuk menyosialisasikan PP Tunas ini dan dirinya mengeklaim beleid tersebut sudah mulai mereka gencarkan sosialisasinya agar dapat dijalankan dengan baik. 

"Jadi platform yang memang nanti masih kedapatan anak di bawah [umur], misalnya anak 10 tahun masuk di ranah sosial medianya, ya platformnya yang kita berikan sanksi," tegas dia.