Syarat & Cara Ganti Foto KTP 2025
Referensi
31 July 2025 14:02

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mengganti foto pada KTP elektronik (e-KTP) masih menjadi pertanyaan umum di kalangan masyarakat. Banyak warga merasa foto pada KTP mereka terlihat kurang layak—terlalu gelap, buram, atau tidak mencerminkan penampilan terkini. Hal ini menimbulkan keresahan, terutama saat KTP digunakan untuk urusan penting seperti melamar kerja, mengurus pinjaman, atau keperluan administrasi lainnya.
Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini akan mengulas secara lengkap dan resmi cara sah mengganti foto e-KTP tahun 2025 sesuai ketentuan pemerintah. Pemahaman yang tepat sangat penting agar proses penggantian berjalan lancar dan tidak ditolak oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kapan Foto di KTP Boleh Diganti?
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015, penggantian foto KTP hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang dianggap signifikan. Berdasarkan pasal 13 regulasi tersebut, penggantian foto pada e-KTP dapat dilakukan jika:
-
Terjadi perubahan fisik permanen yang memengaruhi bentuk wajah.
-
Kartu KTP mengalami kerusakan sehingga foto tidak terbaca atau buram.
-
Pemilik KTP mengalami perubahan penampilan yang cukup besar karena faktor medis atau keputusan pribadi seperti mulai menggunakan hijab.
Contoh Perubahan Fisik Permanen:
-
Mengalami cedera serius yang mengubah struktur wajah
-
Menjalani operasi plastik atau rekonstruksi wajah
-
Menderita penyakit tertentu yang menyebabkan perubahan penampilan
-
Perempuan yang sebelumnya tidak berhijab, kemudian memilih berhijab
Perubahan-perubahan ini penting untuk dicerminkan dalam KTP karena berfungsi sebagai identitas visual yang digunakan dalam berbagai keperluan resmi seperti membuka rekening bank, melamar kerja, hingga keperluan administrasi pemerintahan.































