KPK Singgung Status Buron di Praperadilan Paulus Tannos
Dovana Hasiana
24 November 2025 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis akan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan buron dan tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Lembaga antirasuah tersebut akan menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2018 yang isinya aturan seorang buron tak memiliki hak untuk mengajukan praperadilan.
"Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan pra-peradilan. Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh hakim sesuai dengan Sema 1 tahun 2018," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Senin (24/11/2025).
KPK tercatat telah menetapkan Direktur PT Sandipala Arthaputra tersebut sebagai tersangka pada 2019. Penyidik sempat beberapa kali berupaya untuk memanggil dan memeriksa; namun Paulus Tannos justru mangkir dan mulai melarikan diri ke luar negeri.
Sebagai langkah penangkapan, KPK kemudian mengajukan status buron kepada Paulus dengan memasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO); dan mengajukan permohonan red notice ke Interpol. Paulus Tannos mulai berstatus sebagai buron internasional.
Akhir 2024, KPK meminta Mabes Polri untuk memberi informasi kepada lembaga antikorupsi Singapura soal permintaan penangkapan Paulus Tannos yang diduga tengah berada di negara Singa tersebut. Lembaga antikorupsi Singapura pun menangkap dan mulai menahan Paulus Tannos sejak pertengahan Januari 2025.
































