Singgung Data FBI, Pengacara Sebut Setya Novanto Seharusnya Bebas
Azura Yumna Ramadani Purnama
04 July 2025 14:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail kecewa dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung terhadap kliennya yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek KTP Elektronik atau e-KTP. Menurut dia, ketua DPR 2014-2017 tersebut seharusnya mendapat putusan bebas.
Sebelumnya, majelis hakim MA hanya memotong vonis penjara Setya dari 15 menjadi 12,5 tahun. Hal ini tertuang dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2025.
"Mengenai putusan, menurut hemat saya mestinya beliau [Setya Novanto] diputus bebas," ujar Maqdir saat dihubungi Bloomberg Technoz, Jumat (04/07/2025).
Menurut dia, pengadilan tingkat pertama hingga kasasi keliru menyatakan kliennya telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Sesuai kontruksi perkara, kata dia, Setya sebagai anggota Komisi III (bidang hukum) tak memiliki kewenangan dalam pembahasan dan pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri -- yang merupakan mitra Komisi II bidang pemerintahan.
"Kalau dianggap terbukti terima uang, itu bisa gratifikasi atau suap," ujar Maqdir.