KTP Pink: Fungsi, Cara Bikin dan Perbedaan dengan KTP Biru
Referensi
04 November 2025 14:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Istilah KTP Pink mungkin belum banyak dikenal oleh masyarakat luas, padahal dokumen ini sangat penting bagi anak-anak Indonesia. Secara resmi, KTP Pink dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA). Keberadaan KIA menjadi bukti bahwa negara hadir dalam memberikan identitas hukum sejak dini, sama halnya seperti KTP elektronik bagi orang dewasa.
Pemerintah menegaskan bahwa KIA bukan sekadar kartu biasa. Dokumen ini dirancang untuk mendata jumlah penduduk usia anak sekaligus membuka akses lebih mudah terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga program perlindungan sosial.
Regulasi terkait KIA tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016. Aturan ini menjadi dasar hukum penerbitan KIA dan memastikan bahwa setiap anak di Indonesia berhak memiliki dokumen identitas resmi sebelum menginjak usia 17 tahun.
Fungsi Utama KTP Pink
KTP Pink atau KIA memegang peranan penting dalam kehidupan anak. Dokumen ini bukan sekadar kartu pelengkap, melainkan identitas resmi yang memiliki berbagai fungsi.
Pertama, KTP Pink mempermudah akses anak terhadap layanan publik, mulai dari pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, hingga penggunaan transportasi tertentu. Dengan adanya identitas resmi, anak-anak dapat lebih mudah terdata dalam sistem administrasi.































