Kesepakatan Non-tarif RI dan AS, Ada Insentif TKDN untuk Apple
Dovana Hasiana
18 July 2025 20:49

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membeberkan terdapat kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat untuk menyelesaikan hambatan non-tarif.
Salah satunya berkaitan dengan fasilitas tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk Apple Inc.
Sumber di lingkup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan kesepakatan itu termaktub dalam Joint Statement on Framework for US-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang akan dirilis dalam waktu dekat.
Dalam hal ini, terdapat 6 kesepakatan penyelesaian hambatan non-tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Pertama, deregulasi perizinan impor. Hal ini diwujudkan melalui revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.